KOTA BOGOR – Kapolsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar bersama Kelurahan Sindang Barang memasang spanduk himbauan larangan membunyikan klakson telolet basturi.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso agar Polri hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
“Klakson telolet basuri kerap dibunyikan oleh kendaraan besar, seperti bus dan truk. Bunyi klakson telolet sangat digemari warga, terutama anak-anak karena mengeluarkan bunyi-bunyi yang unik, ” ucap Kapolsek Bogor Barat Kompol Sudar, Rabu (8/5/2024).
“Dibalik suara uniknya, ternyata bunyi klakson telolet basuri dianggap mengganggu masyarakat dan bisa memecah konsentrasi pengendara lain. Fenomena klakson bus “telolet” sudah mulai dilarang di beberapa daerah di Pulau Jawa, ” sambungnya.
“Larangan membunyikan klakson telolet diatur dalam Pasal 285 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut, juga diatur sanksi berupa denda senilai Rp500.000, ” pungkas Kapolsek.
Berlokasi di beberapa titik di Jalan Abdulah Bin Nuh RW 7 Kelurahan Sindang Barang Bogor Barat, terlihat Kapolsek Bogor Barat didampingi Bhabinkamtibmas Sindang Barang Aiptu Suradal, Seklur Sindang Barang lakukan pemasangan spanduk himbauan larangan membunyikan klakson telolet basturi.
Humas Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar